Pemerintah Belum Siap Menerapkan Pengetatan BBM Bersubsidi Mulai Oktober 2024, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah belum siap menerapkan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai pada 1 Oktober.
"Feeling saya [pengetatan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober] belum," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
BACA JUGA: Pengamat Ekonomi UGM Sebut Pemerintah Bimbang Batasi Subsidi
Menurutnya, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.
"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil
Lebih lanjut, menurut dia, formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. "Karena itu sekarang kita lagi godok," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Advertisement
BACA JUGA: Luhut Bilang Ada Pembatasan BBM Subsidi 17 Agustus Mendatang, Jokowi Membantah
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 5 November 2024, Harga Daging Ayam, Bawang Merah dan Beras Naik
- LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi
- Boeing Tawarkan Kenaikan Gaji 38% Sebagai Solusi Akhiri Aksi Mogok Pekerja
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
- Industri Tekstil Dalam Negeri Bermasalah, Kemendag dan Kemenperin Agendakan Pembahasan
Advertisement
Bawaslu Kulonprogo Temukan Perusakan APK dan Kampanye Hitam
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Soal Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek, Pakar: Membingungkan!
- Wow! Ekonomi DIY Triwulan III 2024 Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Pemicunya
- Sambut Semangat Nasionalisme Hari Pahlawan, PLN Group Jateng dan DIY Gelar Media Gathering Tingkatkan Sinergitas
- Firefox Mozilla Kembali PHK Karyawannya 30 Persen
- Harga Pangan Hari Ini 7 November 2024: Beras hingga Telur Naik
- Dirikan CX Square, Transcosmos Indonesia Ekspansi Bisnis ke Jogja
- Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement